Tuesday, June 19, 2007

PEMBAJAKAN

Kita semua tahu jika pembajakan berkembang dengan subur di negara ini. Saking suburnya sampai-sampai sangat sulit bagi kita untuk memberantasnya. Mungkin pembajakan di Indonesia hampir bisa disamakan dengan korupsi, melihat dari betapa maraknya hal itu terjadi. Seperti halnya korupsi yang sudah terjadi selama puluhan tahun di Indonesia, begitu pula pembajakan. Pembajakan mungkin pertama kali terjadi sekitar tahun 60-an dan 70-an dimana produk yang sering dibajak saat itu adalah piringan hitam dan kaset. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, produk bajakan mulai mengalami "diversifikasi". Pada tahun 80-an mulai muncul versi bajakan dari produk-produk video berformat vhs dan semacamnya. Dan beberapa tahun belakangan ini mungkin adalah tahun-tahun keemasan bagi para pembajak dengan semakin familiarnya teknologi digital di masyarakat. Dengan teknologi digital jaman sekarang, bahkan anak SMP pun bisa melakukan pembajakan jika mereka mau. Kalau kita melihat bagaimana pembajakan berkembang di jaman sekarang, kita akan menemukan banyak sekali jenis produk yang menjadi korban pembajakan, dengan berbagai macam format pula. Dari mulai kaset pita berisi lagu-lagu, cd audio, cd mp3, vcd, dvd bahkan software-software impor pun juga ikut dibajak ke dalam keping cd atau dvd.

Dengan maksud melawan maraknya pembajakan, akhir-akhir ini banyak pihak yang merasa dirugikan mulai berkampanye. Dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah artis atau perusahaan pemegang lisensi produk yang dibajak tersebut. Mereka bekerjasama dengan pemerintah dan aparat dalam berkampanye, melakukan inspeksi-inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang disinyalir berisi produk bajakan. Dan yang paling gencar adalah mjenghimbau masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan. Mereka (para artis dan pemegang lisensi) seolah-olah mengatakan kepada kita bahwa jika kita membeli produk bajakan, berarti kita sama jahatnya dengan para pembajak itu dan bahwa kita tidak menghargai artis tersebut. Ini yang saya tidaka setuju. Orang membeli produk bajakan bukan berarti karena mereka tidak menghargai si artis atau pemegang lisensi terebut. Justru sebaliknya. Mereka membeli produk bajakan karena mereka menyukai atau membutuhkan produk tersebut. Bukannya tidak menghargai. Lalu kenapa tidak membeli produk yang original? Jawabannya jelas : karena ketersediaannnya yang sangat terbatas dan harganya yang berkali-kali lipat lebih mahal ketimbang produk bajakan. Padahal produk bajakan 'kan kualitasnya lebih jelek? Perlu diingat bahwa sebagian besar masyarakat kita adalah masyarakat yang tingkat kekritisannya terhadap produk-produk konsumtif masih kurang. Mereka tidak akan mengetahui dan menyadari bahwa lagu-lagu mp3 bajakan memiliki suara yang jauh lebih tumpul dibandingkan produk dengan format cd audio original. Kenapa? Karena player yang mereka gunakan adalah player kelas rendah yang repro suaranya tidak detail. Dan ini semua juga berdasarkan pada daya beli masyarakat kita, yang rasanya tidak perlu dijelaskan lagi. Intinya, mereka sudah puas dengan kualitas produk bajakan daripada harus membeli produk original yang mahal.

Satu contoh kasus lagi. Katakanlah si A, adalah penggemar berat Band B. Dia ingin sekali memiliki album terbaru dari Band B tersebut. Hanya ada satu masalah. Si A tinggal di daerah pedalaman Papua. Dia mendengarkan lagu-lagu Band B cuma lewat RRI. Karena ingin sekali memiliki album terbaru Band B, dia rela menempuh perjalanan berpuluh-puluh kilometer ke kota atau bahkan kecamatan terdekat untuk membeli album Band B. Sesampainya di kota, dia mulai mencari tempat yang menjual album tersebut. Setelah bersusah payah mencari, akhirnya dia menemukan tempat yang menjualnya, di pasar. Dikeluarkannya uang Rp. 5000,- dan diterimanya album tersebut dengan senang hati. Mungkin saja dia tahu bahwa itu adalah barang bajakan, mungkin juga tidak. Yang jelas dia sangat senang karena bisa selalu mendengarkan lagu-lagu terbaru dari band favoritnya di rumah.

Saya yakin contoh kasus di atas bisa mewakili banyak sekali kejadian yang sama dan benar-benar terjadi di negara ini. Katakanlah si A sebenarnya ingin sekali membeli produk yang original. Kemungkinan besar dia tidak akan bisa mendapatkannya. Kenapa? Karena memang album yang original tidak terdistribusikan sampai ke wilayah yang terpencil. Kenapa? Karena pihak distributor atau label rekaman...tidak mau melakukannya!! Kenapa? Karena butuh biaya banyak sekali untuk mendistribusikan produk tersebut ke tempat yang terpencil. Apalagi negara kita adalah negara kepulauan. Biaya transportasi, cukai dan lain sebagainya akan membengkak. Dan kalaupun semua itu dilakukan, belum tentu mereka (distributor/label) bisa meraup untung. Karena yang membeli paling cuma satu atau dua orang saja. Tidak akan ada BEP. Mendekati pun tidak! Jadi mengapa dilakukan? Biar saja daereh tersebut tidak terdistribusi. Tindakan ini menurut saya sangat bisa dipahami dan sah-sah saja. Karena bisnis adalah bisnis. Tidak usah dilakukan jika tidak ada untungnya.

Di sinilah para pembajak melihat kesempatan bisnis. Mereka tahu daerah tersebut tidak terdistribusi dengan baik dan mereka pun memanfaatkannya. Mereka berani melakukan itu karena memang tiu menguntungkan buat mereka. Para pembajak mengeluarkan dana yang jauh lebih sedikit untuk memproduksi barang-barang bajakan mereka. Mereka tidak menanggung biaya rekaman, biaya promosi, biaya cukai, karena itu semua sudah dilakukan oleh pihak produsen resmi. Modal mereka paling cuma beberapa buah cd yang asli sebagai master, beratus-ratus atau beribu-ribu cd kososng kualitas rendahan dan mesin duplikasi, yang paling cuma berupa cpu komputer dengan beberapa cd writer. Dengan modal itu para pembajak bisa mendapatkan untung dengan menjual produk-produk mereka. Mereka berani memasarkan produknya ke daerah terpencil karena biaya yang meraka butuhkan untuk melakukannya tidak begitu besar. Dan mereka masih bisa meraih keuntungan. Secara bisnis, inipun bisa dipahami karena para pembajak tersebut melihat celah bisnis yang bisa mereka masuki. Tentu saja itu lepas dari fakta bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.

Jadi tidaklah benar jika membeli produk bajakan adalah bentuk dari ketidakpedulian terhadap karya dan hak orang lain. Kalau kita tidak peduli dan tidak menghargai, kita tidak akan membeli produk tersebut, bukan? Membeli produk bajakan adalah pilihan yang lebih mudah. Sesederhana itu.

1 comment:

Rangga Y said...

Terima kasih yah tulisannya. Kebetulan saya sedang bikin penelitian ttg pembajakan juga